Member DPRD Medan, Deni Maulana Lubis menceritakan pengelolaan sampah berbasis teknologi telah amat diperlukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengingat keadaan sulit di Medan yang dalam golongan ‘darurat’. “Memandang pentingnya eksistensi lahan TPA ini, pemerintah dihadapkan pada dua alternatif ialah mencari lahan substitusi TPA atau mengupayakan perpanjangan usia pemanfaatan lahan TPA dengan pendekatan teknologi, ” katanya terhadap wartawan di Medan, Jumat (18/1). Dikatakan politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu, perlunya upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan TPA ini mengingat keterbatasan lahan di Medan. “Hal hal yang demikian juga sebab tak dapat teratasinya keadaan sulit sampah dengan tuntas (zero residu) di sumber-sumber sampah atau di TPS lewat bermacam format aktivitas pengurangan sampah lewat cara reduce, reuse dan recyle (3R).
“Untuk itulah perlu adanya upaya mengoptimalkan keberlangsungan dalam arti usia pemanfaatan lahan TPA,” ucapnya. Kata member Komisi B itu, cara penanganan sampah yang dikerjakan dikala ini terang tak akan tepat sasaran untuk mengoptimalkan usia pemanfaatan lahan TPA. Masalah ini menyebabkan pemko semestinya mengaplikasikan pendekatan teknologi yang kapabel meminimalkan residu sampah ialah teknologi waste to energy, yang bertujuan supaya usia pemanfaatan lahan TPA menjadi lebih lama. “Dengan mengaplikasikan teknologi waste to energy, karenanya kita dapat mengurangi residu hasil pengolahan sampah hingga terhadap kuantitas yang paling minimal.” “Ini berarti jumlah sisa sampah yang dikembalikan ke alam menjadi sedikit, dan usia TPA dapat lebih panjang. Disamping itu sistem ini juga menghasilkan sampah sebagai sumber daya,”ucapnya. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M.Husni menceritakan pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah program dalam rangka menjadikan Kota Medan bersih sampah. Kecuali menangani kembali pengelolaan sampah yang sempat ditangani kecamatan, DKP juga sudah menjalankan penambahan armada.
Di samping itu juga akan mengoperasikan kembali Daerah Pembuangan Akhir (TPA) Namo Bintang guna menyokong TPA Terjun untuk menampung sampah yang diciptakan warga tiap-tiap harinya. Eks Kadispenda Kota Medan itu berikutnya menambahkan, penanganan sampah semestinya disokong dengan eksistensi TPA. Ketika ini bilang Husni, TPA yang dioperasikan cuma TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan dengan lahan seluas 12 hektar. Di tahun 2019, Husni tak berharap lagi TPA cuma berfungsi cuma daerah menampung sampah. Maka, semestinya dikerjakan perubahan konsep dengan menjalankan pengelolaan terutamanya dulu dengan mengaplikasikan cara 3R ialah Resuse, Reduse dan Recycle. “Sesudah lewat cara 3R, barulah sisa sampah yang ada kita membuang ke TPA. Pengelolaan ini dapat kita lakukan dengan menggandeng pihak lain. Kalau kita tak menjalankan perubahan konsep, kemungkinan dalam 4 tahun ke depan TPA Terjun tidak bisa dioeprasikan sebab sudah menjadi gunungan sampah,” terangnya. Kecuali itu tambah Husni lagi, TPA Namo Bintang juga akan dioperasikan kembali guna menyokong TPA Terjun dengan konsisten menjalankan pengelolaan lebih dulu sebelum dibuang ke daerah hal yang demikian.
“Sekiranya pengelolaan kedua TPA ini berjalan seperti yang kita rencanakan ini, insya Allah keadaan sulit sampah bisa kita atasi,” tegasnya optimis. Itu malah kata Husni, seluruh program ini bisa terbentuk jikalau memperoleh dukungan penuh semua lapisan masyarakat. Artinya, masyarakat tak dapat menyerahkan sepenuhnya keadaan sulit penanganan sampah terhadap pemerintah (Pemko Medan). Untuk itu masyarakat semestinya terlibat dan menyokong penuh, salah satunya dapat dijadikan dengan menjaga kebersihan dan tak membuang sampah sembarangan di kawasan daerah tinggalnya masing-masing. “Mulai dikala ini mari kita rubah mindset, keadaan sulit sampah yaitu tanggung jawab bersama. Dengan sinergitas dan dukungan penuh masyarakat serta program yang sudah kita persiapkan, aku optimis kemauan untuk menghasilkan Kota Medan bersih sampah bisa terbentuk,” pungkasnya.